Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
Rabu, 19 Februari 2014 – 22:11 WIB

Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
Sehingga tingkat kehadiran mereka menjadi berkurang. "Kalau tidak serius membahasnya maka nanti kita tidak mendapat subtansi yang baik," tandasnya. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia