Tips Aman Berinvestasi Kripto dari Upbit, Investor Wajib Tahu!

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu pasar terpenting dalam industri cryptocurrency di Asia Tenggara saat ini.
Sebab, beberapa tahun terakhir, jumlah investor aset kripto di Indonesia pun telah meningkat secara signifikan.
Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto tumbuh 0,87 persen pada Mei 2023 atau bertambah 15 ribu individu dari 17,2 juta menjadi 17,4 juta investor kripto.
Selain itu, jika dilihat secara tahunan, investor kripto yang terdaftar di Bappebti telah meningkat sebanyak 3,28 juta orang atau tumbuh 23,23 persen dibandingkan dengan Mei 2022 yang sebesar 14,12 juta orang.
VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan peningkatan jumlah investor kripto mencerminkan minat dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pasar aset kripto.
"Tentunya, tidak lepas dari dukungan pemerintah dalam mewujudkan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang sehat," ucap Resna, di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Resna, melihat perkembangan kripto, Upbit melihat pentingnya untuk meningkatkan literasi dan edukasi seputar kripto.
Terlebih terhadap banyaknya investor pemula yang hanya memasuki pasar kripto karena efek Fear of Missing Out (FOMO) dan kebanyakan dari mereka kurang memahami volatilitas pasar, tren permintaan kripto, serta ketidakpastian kondisi perdagangan, sehingga rawan membuat keputusan yang salah.
Tips yang perlu diketahui masyarakat dalam memulai berinvestasi kripto. Simak selengkapnya!
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pintu Gelar Trading Competition 2025 Berhadiah Rp100 Juta, Yuk Ikutan!
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD