Tips Bijak Mengelola THR saat Pandemi Covid-19
Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan perusahaan atau pengusaha yagn terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
“Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan.
Baca Juga: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
“Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat,” ucapnya.(dkk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja. THR pada masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, namun bagi penerima THR perlu mengelola dengan bijak
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Aplikasi Sertifikat Elektronik Rentan Error, Ini Bahaya dan Cara Menghindarinya
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Mobil Habis Dipakai Mudik Lebaran, Cek 6 Komponen Ini, Jangan Diabaikan
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk