Titi Honorer K2: Kewenangan Penggunaan BOS di Kepsek, tetapi Kadis Intervensi
Selasa, 28 April 2020 – 14:20 WIB

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Awal Mei kan tinggal beberapa hari lagi, kita (para honorer K2, red) lihat saja nanti karena saya pesimistis itu bisa direalisasi dengan tidak ditegaskan dalam aturan. Apalagi Permendikbudnya ambigu," tandasnya.
Mestinya, kata Titi, dijelaskn dalam aturan minimal 50 persen buat guru honorer, baru ada harapan bisa tersenyum: Bukan malah pembatalan 50 persen.
"Intinya saya dan kawan-kawan tidak yakin akan dijalankan dengan aturan yang ambigu. Tidak bisa dijadikan dasar hukum juga untuk menindak karena semua berdasarkan kebijakan kepsek," tegasnya. (esy/jpnn)
Titi Purwaningsih yang merupakan pimpinan honorer K2, tidak yakin para Kepala Sekolah menjalankan juknis penggunaan dana BOS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun