Titi Honorer K2: Kewenangan Penggunaan BOS di Kepsek, tetapi Kadis Intervensi

Titi Honorer K2: Kewenangan Penggunaan BOS di Kepsek, tetapi Kadis Intervensi
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Awal Mei kan tinggal beberapa hari lagi, kita (para honorer K2, red) lihat saja nanti karena saya pesimistis itu bisa direalisasi dengan tidak ditegaskan dalam aturan. Apalagi Permendikbudnya ambigu," tandasnya.

Mestinya, kata Titi, dijelaskn dalam aturan minimal 50 persen buat guru honorer, baru ada harapan bisa tersenyum: Bukan malah pembatalan 50 persen.

"Intinya saya dan kawan-kawan tidak yakin akan dijalankan dengan aturan yang ambigu. Tidak bisa dijadikan dasar hukum juga untuk menindak karena semua berdasarkan kebijakan kepsek," tegasnya. (esy/jpnn)

Titi Purwaningsih yang merupakan pimpinan honorer K2, tidak yakin para Kepala Sekolah menjalankan juknis penggunaan dana BOS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News