Tiwi 'Sembunyi' Di Sukabumi

Tiwi 'Sembunyi' Di Sukabumi
Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Foto: Antara
Boy menjelaskan penyidik sudah meneliti semua informasi dan keterangan dari saksi-saksi dan tersangka. "Saksi ada 33 saksi, sedangkan tersangka ada empat orang, sudah diperiksa semua," katanya.

Penyidik juga menelusuri bukti-bukti yang berhasil didapatkan. Termasuk pengakuan adanya transaksi keuangan melalui transfer perbankan. "Itu sudah dilakukan juga, tapi soal detailnya saya tidak bias sampaikan karena itu masuk materi penyidikan. Nanti di pengadilan akan terlihat," kata Boy.

Mantan Kapoltabes Padang itu menjelaskan,  dalam delik pidana korupsi belum tentu ada penerimaan uang. "Bisa saja ada penyalahgunaan wewenang jadi jangan dibayangkan mesti ada yang menerima uang," ujar Boy.    

Polri menyatakan saat ini masih fokus untuk menangani kasus korupsi di proyek simulator itu dan tidak terpengaruh denganpolemik berbagi kewenangan antara Polri dan KPK.

"Kita  belum pernah berpikir untuk melakukan gugatan di MK. Yang dipikirkan oleh Polri adalah yang bagaimana menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Dilaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya," kata Boy.

Ide mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK awalnya dicetuskan oleh Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra.  Polri tampaknya belum mempertimbangkan usulan Yusril itu, meski Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat memberi sinyal untuk menerima usul Yusril. "Kita juga tentu masih fokus melakukan upaya-upaya koordinasi lanjutan dengan KPK untuk usut kasus itu. Inilah yang menjadi agenda tim penyidik kita," katanya.

Di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak memberikan banyak informasi terkait pertemuannya dengan Kapolri. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, dia ikut pertemuan dengan Kapolri bersama Ketua KPK Abraham Samad. "Kami akan terus berkordinasi," jawabnya diplomatis.

Tidak ada keterangan pasti tentang apa yang terjadi dalam pertemuan itu. Bisa jadi, dua pikiran dari instansi penegak hukum itu belum menjadi satu. Sebab, Menkopolhukam Djoko Suyanto sudah memberi mandat agar usai pertemuan harus dituangkan dalam pernyataan tertulis dan disampaikan dalam konferensi pers.

Teka teki posisi Tiwi, saksi kunci sekaligus mantan sekretaris pribadi Irjen Djoko Susilo mulai terungkap. Rupanya, Tiwi  disekolahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News