TKI Ilegal Harus Masuk Daftar Pemilih

TKI Ilegal Harus Masuk Daftar Pemilih
TKI Ilegal Harus Masuk Daftar Pemilih

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak hanya melayani partai politik peserta pemilu 2014, namun juga harus dapat melayani masyarakat pemilih. Karena dalam negara demokrasi, pemilih merupakan pihak yang paling menentukan pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

Karenanya, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, KPU harus dapat menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang sudah pulang ke Indonesia.

"Misalnya kemarin saya dari Batam, di sana  banyak WNI yang TKI ilegal pulang, itu kan dia hanya ditempatkan di sana (di Batam). Mereka satu rumah penampungan ada sepuluh orang. Belum masuk DPT (daftar pemilih tetap), namanya juga ilegal," ujar Jimly di Jakarta, Selasa (26/11).

Diakui Jimly, KPU memang sudah memiliki mekanisme. Yaitu dapat menempatkan TKI tersebut dalam daftar pemilih khusus (DPK). Namun dalam melakukan hal tersebut, KPU perlu terbuka dan menginformasikannya kepada seluruh partai politik peserta pemilu.

Langkah ini penting sebagai wujud transparansi agar tidak ada saling curiga. Sehingga pemilu benar-benar menempatkan posisi penyelenggara yang bisa dipercaya.

Masalah lain, meski  mekanisme DPK dimungkinkan, KPU tentunya tidak bisa langsung menempatkan para TKI ilegal tersebut dalam DPK, jika tidak memiliki data kependudukan yang jelas. Sebab sesuai undang-undang pemilu, pemilih disebutkan paling tidak  memiliki lima elemen. Antara lain KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.

"Nah Ini yang harus diatasi dukacapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Harus dikasih NIK, mumpung masih jauh hari. Tidak bisa dibiarkan, karena dia warga negara, dia punya hak," ujarnya.

Menurut Jimly, kelengkapan administrasi  bisa menyusul diberikan, yang penting konstitusi setiap warga negara harus dijamin terlebih dahulu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak hanya melayani partai politik peserta pemilu 2014, namun juga harus dapat melayani masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News