Tok, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok

Tok, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok
Suasana sidang putusan kasus babi ngepet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman empat 4 penjara kepada Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks babi ngepet.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat menilai Adam Ibrahim terbukti secara sah di mata hukum telah menyebarkan berita bohong terkait babi ngepet kepada masyarakat.

“Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah, maka dijatuhkan pidana selama empat tahun,” tegas Muhammad Iqbal di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama tiga tahun.

Majelis hakim menyebutkan hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam menimbulkan keresahkan masyarakat, membuat keonaran, serta tidak menjadi contoh di masyarakat, terlebih Adam Ibrahim merupakan pemuka agama. (mcr19/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Majelis Hakim PN Depok memberi vonis lebih berat dar tuntutan JPU untuk terdakwa pembuat hoaks babi ngepet di Depok


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News