Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB

Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto : Dedi Sofian

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik pribadi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tidak akan dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB nol persen itu baru saja ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.

"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.

Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.

Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.

Sementara itu, untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.

Pemilik pribadi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tidak akan dibebankan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News