Tok, MA Tolak Permohonan PK Saipul Jamil untuk Perkara Suap Kasus Hap Hap
Kamis, 24 Februari 2022 – 21:49 WIB

Saipul Jamil. Foto: dok/JPNN.com
Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana selama delapan tahun hingga 2024 untuk dua perkara yang menjeratnya. Namun, dia sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung