Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun Penjara
Minggu, 21 Juni 2020 – 23:41 WIB
Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari suaminya.
Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah.
BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang
Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas