Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Tok, Perwira Polisi Ini Divonis Dua Tahun Penjara
Sidang KDRT oleh perwira polisi di Bengkulu divonis dua tahun penjara. Foto: Antarabengkulu.com

Dalam laporannya AY menyebut kerap mendapat perlakuan kekerasan berupa pemukulan dari suaminya.

Kekerasan tersebut diakuinya telah dilakukan sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah.

BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang

Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang perwira polisi di Bengkulu bernama Iptu Maulana, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dua tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (19/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News