Tok, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Tok, Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara
Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus bersalah atas kasus penganiayaan.

Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8). Sedianya, pembacaan putusan itu dilakukan pekan lalu.

Adapun dalam persidangan tadi, majelis hakim menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar Hakim Ketua di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa divonis pidana enam bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim.

Tak hanya itu, para terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap atas amar putusan.

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis pidana enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News