Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:31 WIB
Diketahui dalam sidang bahwa terdakwa Bondan ditangkap lantaran adanya laporan langsung secara detail dari masyarakat setempat kepada pihak BNN pada Maret 2020 lalu.
Baca Juga:
Mengetahui hal tersebut, pihak BNN langsung melakukan perencanaan penangkapan di Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Kota Palembang.
BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa
Setibanya Bondan di kecamatan tersebut, langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 9800 ekstasi.(Fdl/mg2)
Bondan Julius, 23, warga Jalan Ki Merogan Lr. Kejutan Kertapati Palembang, terdakwa kasus narkoba divonis 17 tahun oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat