Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:31 WIB

Hakim Ketua Adi Prasetyo SH MH (tengah) saat bacakan putusan (vonis) kepada terdakwa Bonda Julius pengedar 9.800 butir ekstasi dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun, Selasa (11/8/2020). Foto: sumeks.co
Diketahui dalam sidang bahwa terdakwa Bondan ditangkap lantaran adanya laporan langsung secara detail dari masyarakat setempat kepada pihak BNN pada Maret 2020 lalu.
Baca Juga:
Mengetahui hal tersebut, pihak BNN langsung melakukan perencanaan penangkapan di Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Kota Palembang.
BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa
Setibanya Bondan di kecamatan tersebut, langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 9800 ekstasi.(Fdl/mg2)
Bondan Julius, 23, warga Jalan Ki Merogan Lr. Kejutan Kertapati Palembang, terdakwa kasus narkoba divonis 17 tahun oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini