Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara

Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara
Hakim Ketua Adi Prasetyo SH MH (tengah) saat bacakan putusan (vonis) kepada terdakwa Bonda Julius pengedar 9.800 butir ekstasi dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun, Selasa (11/8/2020). Foto: sumeks.co

Diketahui dalam sidang bahwa terdakwa Bondan ditangkap lantaran adanya laporan langsung secara detail dari masyarakat setempat kepada pihak BNN pada Maret 2020 lalu.

Mengetahui hal tersebut, pihak BNN langsung melakukan perencanaan penangkapan di Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Kota Palembang.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

Setibanya Bondan di kecamatan tersebut, langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 9800 ekstasi.(Fdl/mg2)

Bondan Julius, 23, warga Jalan Ki Merogan Lr. Kejutan Kertapati Palembang, terdakwa kasus narkoba divonis 17 tahun oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News