Tok! Tok! Tok! Mantan Kadishub Divonis 16 Bulan
Rabu, 14 Desember 2016 – 12:37 WIB

Suasana sidang mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Karno yang divonis 16 bulan penjara. Foto: Radar Banjarmasin/jpg
Keduanya dituding telah melakukan tindak pidana korupsi proyek paku jalan dengan nilai pagu Rp750 juta.
Perkara yang terjadi pada tahun anggaran 2014 itu seharusnya sesuai kontrak dipasang tipe A, namun ternyata dipasang tipe B dan dari 1655 paku jalan yang terpasang 76 diantaranya kondisinya mati. (gmp/ray/jpnn)
BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi paku jalan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Karno divonis 16 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri