Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda
Rabu, 05 April 2017 – 22:50 WIB
Terpisah, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Apkasi mengatakan, MK dalam putusan itu menyebut perda sebagai produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. “Maka proses reviewnya melalui lembaga kehakiman (bukan eksekutif dalam hal ini Kemendagri, red)," ujarnya.
Sebenarnya Apkasi mengajukan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemda. Namun, tak semua pasal yang diuji dikabulkan MK.
"Ini menurut kami masih mengganjal. Argumen yang kami ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya. Yang membingungkan, ini RPH (rapat permusyarawatan hakim untuk memutuskan judicial review yang diajukan Apkasi,red) lebih dari tiga kali. Jarang sekali demikian," tutur Andi.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Keputusan itu merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres