Tok tok tok, Pemerintah AS Blokir TikTok

Tok tok tok, Pemerintah AS Blokir TikTok
Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: The Verge

jpnn.com - Pegawai pemerintah AS tidak bisa lagi menggunakan TikTok, menyusul kebijakan baru terkait pelarangan aplikasi video musik asal Tiongkok tersebut.

"No TikTok on Government Devices Act" dari Senator Josh Hawley disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS, dikutip dari Reuters, Kamis.

Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja Amerika mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS, yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah China.

Tahun lalu, TikTok mengatakan sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun.

Di bawah undang-undang Tiongkok yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat melakukan pemungutan suara untuk melarang pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah.

Larangan tersebut berhasil disepakati lewat kemenangan 336 suara berbanding 71.

Setelah lolos di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan tersebut dapat segera menjadi hukum di Amerika Serikat.

Pemerintah AS mengeluarkan kebijakan baru terkait pelarangan aplikasi video musik asal Tiongkok, TikTok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News