Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan

Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

”Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum,” katanya.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Gatot Brajamusti lewat kuasa hukumnya mengatakan masih pikir- pikir, begitu juga dengan JPU.

Sementara Dewi Aminah memilih untuk menerima vonis tersebut. ” Saya menerima vonis yang diberikan sama yang mulia majelis hakim,”ujar Dewi Aminah di depan majlis hakim. (ash)


Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti akhirnya menerima ganjaran karena menyimoan narkotika jenis sabu-sabu. Dia divonis


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News