Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/21

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Selain itu, ia juga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).

Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.

Baca Juga: Leher Ditempeli Pisau, Uang Rp100 Juta untuk Beli Mobil Dirampok, Pelaku Teman Sendiri

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.(antara/jpnn)

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News