Tokoh NTT Menyoroti Persoalan Perdagangan Manusia Berkedok TKI Ilegal

Tokoh NTT Menyoroti Persoalan Perdagangan Manusia Berkedok TKI Ilegal
Diskusi Publik bertema Membedah Persoalan Perdagangan Manusia di NTT dengan narasumber (kanan ke kiri): Serfasius S Manek, Rudi Kabunang, Ardy Mbalembout, Melki Laka Lena dan Servulus Bobo Riti. Foto: Aktivis NTT for JPNN

Pertama, mengetahui dan memahami isu-isu pokok yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai sumber pemberitaan terkait penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Kedua, mengetahui dan memahami berbagai bentuk media pemberitaan terkait penempatan dan perlindungan TKI. Ketiga, memahami bentuk tindakan pengendalian informasi atas pemberitaan terkait penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Selain itu, Servulus juga menyinggung soal Fokus Perlindungan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

Dalam kaitan itu, Servulus menjelaskan ada tiga aspek pelindnugan (bagian ketujuh), pertama, koordinasi antarinstansi, kedua, pemberitaan, dan dokumentasi dan publikasi.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi IX DPR RI, Melky Laka Lena memaparkan soal peran parlemen dalam kaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia. Menurut politiskus partai Golkar itu, tiga fungsi DPR yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, Melki menjelaskan DPR bertugas untuk menyusun prolegnas, menyusun dan membahas RUU serta menetapkan UU bersama Presiden.

Kedua, Fungsi Anggaran, di antara menyetujui RUU tentang APBN, menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK RI.

Ketiga, adalah fungsi monitoring. Menurut Melki, ada dua hal penting yakni mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN dan Kebijakan pemerintah; dan membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan.

Selain itu, Melki juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan peraturan pelaksana terkait ketenegakerjaan.

“Pada tanggal 16 Desember 2019, Komisi IX DPR RI telah mendesak Kemenaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dengan menerbitkan, sosialisasi dan implementasi peraturan pelaksanaan UU No. 18 tahun 2017 tentang PPMI,” kata Melki.(fri/jpnn)

Sejumlah tokoh masyarakat, advokat, aktivis, tokoh pemuda dan jurnalis asal NTT mendiskusikan persoalan perdagangan manusia berkedok TKI ilegal.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News