Tolak Kampus Urus Tambang, Walhi Minta DPR Berhenti Mengikuti Jejak Kejahatan Mulyono

Toh, kata Mukri, pemberian izin tambang sudah banyak diberikan negara. Namun, kerusakan lingkungan begitu parah dan tak sebanding dengan pendapatan.
"Itu jauh kalah dibandingkan dengan cukai rokok. Lingkungannya sudah dirusak, tidak pernah direklamasi, ditinggalkan," kata dia.
Sebelumnya, DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1) ini mengesahkan RUU Minerba sebagai rancangan aturan usul inisiatif parlemen.
Diketahui, usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan. (ast/jpnn)
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friatna berharap DPR tidak mengikuti jejak Mulyono dengan memberikan izin tambang ke kampus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Prof. Adnan Hamid Resmi Pimpin Universitas Pancasila
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dukung Pendirian Universitas Sunan Gresik
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan