Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Bakal Disidang Kode Etik
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:25 WIB
Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi juga terancam hukuman etik berupa kurungan selama 21 hari. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aipda Rudi Panjaitan dalam waktu dekat menjalani sidang kode etik perih kasus penolakan laporan korban perampokan
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku