Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana

Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana
JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya perawatan karena praktik tersebut bisa berujung kepada tindakan pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IX DPR, dokter Ribka Tjiptaning dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Rakyat Miskin Sakit, Siapa" Bertanggungjawab," di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/3).

Pasal 190 ayat 1 dan 2 dalam UU Kesehatan tersebut lanjut Ribka secara tegas mengingatkan soal sanksi pidana itu. "Pasal 190 (1), Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah)," kata Ribka, mengutip pasal pidana tersebut.

Bahkan lanjutnya, Pasal (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, (satu miliar rupiah).

JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News