Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Impor di Bawah Rp 1,5 juta, APLE Punya 4 Solusi
Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.
Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.
Seperti barang-barang elektronik lain dan aksesorisnya (casing serta charger ponsel), kosmetik, obat-obatan maupun suplemen dan vitamin.
"Kemungkinan besar, barang-barang yang berasal dari kegiatan impor tersebut akan sulit untuk diawasi, apakah barang yang dijual tersebut telah memenuhi formalitas kepabeanan, dengan membayar bea masuk/ pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak," paparnya.
Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.(chi/jpnn)
Para pengusaha yang tergabung dalam APLE menjelaskan, proses impor cross-border ke Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
- Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk