Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penindakan narkotika tersebut terlaksana pada awal November 2024.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AS, yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Malaysia, di Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Saat itu, tim gabungan mengamankan 48 kilogram sabu.
Dari pemeriksaan AS, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di Riau berinisial AM, A, dan JI.
"Para pelaku mengaku menerima sabu dari Malaysia yang dikirim melalui pelabuhan kecil di Bengkalis, Riau, dan kemudian didistribusikan ke Jakarta. Jaringan narkoba ini diketahui menggunakan modus operandi jual beli mobil untuk menyelundupkan narkoba," ujar Rusman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi.
Narkoba tersebut disembunyikan dalam bagasi dan kompartemen mobil yang dijual dan akan dikirimkan melalui jalur laut.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menggunakan modus operandi jual-beli mobil.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh