TPI Bantah Gunakan Harta Pailit
Minggu, 15 November 2009 – 17:40 WIB
TPI Bantah Gunakan Harta Pailit
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari Direksi PT TPI. Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar. Pasalnya, saat ini semua rekening milik TPI telah diblokir oleh permintaan kurator. Terkait masalah kurator, pihak direksi PT TPI telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator. "Kurator PT TPI sudah tidak independen, dan cenderung berpihak pada pemohon pailit," ungkapnya.
"Jika pihak kurator menemukan adanya dugaan penggunaan atau perubahan dana pailit dalam rekening yang diblokir itu, seharusnya direksi sebagai debitor pailit yang mempertanyakan perubahan itu bukan kurator," paparnya melalui press rilis kepada wartawan, Minggu (15/11).
Baca Juga:
Selain itu, kurator pun bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit. Marx juga mempertanyakan tindakan kurator yang mengadakan paparan pers, terkait dengan temuan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari
BERITA TERKAIT
- Ekonom Kritik Rencana Merger Grab-Goto, Pemerintah Diharapkan Bertindak
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024