TPI Bantah Gunakan Harta Pailit
Minggu, 15 November 2009 – 17:40 WIB
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari Direksi PT TPI. Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar. Pasalnya, saat ini semua rekening milik TPI telah diblokir oleh permintaan kurator. Terkait masalah kurator, pihak direksi PT TPI telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator. "Kurator PT TPI sudah tidak independen, dan cenderung berpihak pada pemohon pailit," ungkapnya.
"Jika pihak kurator menemukan adanya dugaan penggunaan atau perubahan dana pailit dalam rekening yang diblokir itu, seharusnya direksi sebagai debitor pailit yang mempertanyakan perubahan itu bukan kurator," paparnya melalui press rilis kepada wartawan, Minggu (15/11).
Baca Juga:
Selain itu, kurator pun bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit. Marx juga mempertanyakan tindakan kurator yang mengadakan paparan pers, terkait dengan temuan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD