Tragedi Kanjuruhan Malang: Polri Akui Pakai Gas Air Mata Kedaluwarsa
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), telah kedaluwarsa.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan beberapa gas air mata itu telah kedaluwarsa sejak 2021.
"Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang 2021 ada beberapa," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (10/10).
Hanya saja, Dedi belum bisa memastikan jumlah gas air mata yang sudah kedaluwarsa.
"Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi itu yang masih didalami," ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, seusai laga Arema FC vs Persebaya menewaskan 131 orang meninggal dunia.
Polri juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi itu.
Satu di antara enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Polri mengakui sejumlah gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10), telah kedaluwarsa
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat