Tragedi Kanjuruhan: Polri Bakal Periksa Pihak Indosiar, LIB, dan PSSI Pekan Depan
Tiga tersangka itu, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi, cukup banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan pada minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara," tutur Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, enam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polri bakal memeriksa Direktur Operasional PT. LIB, Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana atas tragedi Kanjuruhan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: PSSI Jual Tiket Terusan Laga Indonesia vs Irak & Filipina, Cek Harganya
- PSSI Mengecam Aksi Rasis Fan Timnas Indonesia ke Pemain Guinea
- Karena Erick Thohir, Hanung Bramantyo Kembali Cinta Sepak Bola
- Erick Thohir Ungkap Mimpi Garuda yang Ingin Terus Terbang Tinggi
- Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae Yong Sudah Mempelajari Gaya Permainan Timnas U-23 Uzbekistan
- Erick Thohir Memperpanjang Kontrak Shin Tae Yong