Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat

Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto (kanan), Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan dewan berencana mengadakan rapat kembali antara Komite TPPU, PPATK, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Didik mengatakan pertemuan lanjutan diperlukan lantaran pada rapat sebelumnya belum diperoleh penjelasan dan standing case yang utuh.

Hal itu lantaran Menkeu Sri Mulyani berhalangan hadir bersama-sama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR.

Akibatnya, kata Didik, dewan belum mendapat konfirmasi, klarifikasi, dan validasi temuan dugaan aliran transaksi keuangann mencurigakan hingga dugaan TPPU Rp 349 T di lingkungan Kemenkeu tersebut.

"Saat ini Komisi III sedang berkomunikasi untuk penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum dengan dengan Komite TPPU, khususnya kehadiran bersama menko polhukam, kepala PPATK, dan menkeu," ujar Didik.

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menyebut dengan kehadiran ketiga pihak tersebut, maka DPR dan masyarakat akan mendapat kejelasan informasi yang akurat dan valid, sehingga tidak ada kesimpangsiuran di ruang publik.

Selain itu, DPR berkepentingan memastikan agar Komite TPPU, Kemenkeu, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis dalam membongkar dugaan TPPU tersebut.

"Jangan sampai negara kalah dengan TPPU dan kalah dengan segala upaya financial engineering dan legal engineering yang dilakukan oleh para pelaku TPPU," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut negara tidak boleh kalah dengan TPPU terkait transaksi janggal Rp 349 T di lingkungan Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News