Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan

Transisi PM 32/2016, Kemenhub Beri Toleransi 3 Bulan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi PM 32 2016. Foto dok Humas Kemenhub

jpnn.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017.

Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi waktu tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kami beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016.

Dalam waktu tiga bulan tersebut Budi akan memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini, baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Barulah setelah tiga bulan masa transisi akan ada sanksi khusus bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan.

Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," tutur Budi.

Dengan pemberlakuan aturan ini, maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.(chi/jpnn)


Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News