Transparansi Menjamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan

Transparansi Menjamin Hak Warga Desa untuk Kontrol Pembangunan
Menteri Desa dan PDT Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan sambutan dan memberikan Penghargaan kepada 10 Desa Terbaik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dalam menghadiri Acara Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9/2021). Foto: Kemendes PDTT

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

“Sipemandu telah meraih juara nasional “Pendorong Perubahan Terbaik” pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB,” katanya.

Gus Menteri mengungkapkan keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari Program SDGs Desa. Dengan program ini maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah.

“SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Halim mengatakan dengan SDGs Desa, Pembangunan Desa akan berjalan diatas prinsip No One Left Behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan dalam aktivitas pembangunan desa.

“Kerja-kerja pembangunan, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja,” pungkas Gus Menteri.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Prinsip keterbukaan informasi menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News