Tri Rismaharini: Saya Sudah Mendapatkan Laporan soal Itu

Tri Rismaharini: Saya Sudah Mendapatkan Laporan soal Itu
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," katanya.

Dinas sosial, menurutnya, juga berwenang untuk langsung meminta ganti kepada penyedia, bila kualitas beras kurang memuaskan.

"Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata mensos.

Terkait hal tersebut, mensos menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Bersinergi dengan pilar-pilar sosial, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mereka bergerak cepat mengganti beras yang rusak.

Pemerintah mendistribusikan bansos beras selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bansos beras 10 kg disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Untuk bansos beras lima kg, katanya, disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mensos Tri Rismaharini memahami hal itu saat melakukan monitoring dalam pelaksanaan bansos untuk masyarakat terdampak pembatasan kegiatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News