Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan minta polisi segera memproses kasus etik Irjen Ferdy Sambo. Foto; Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Sambo, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan  Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Trimedya Panjaitan mendorong polisi melakukan ini agar Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Penyidikan pembunuhan Brigadir J tetap jalan juga.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News