Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik

Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik
BNN Provinsi Aceh mengerahkan anjing pelacak dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkoba di Aceh Besar, Minggu (20/2/2022). ANTARA/HO/Humas BNN Provinsi Aceh

jpnn.com, ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengamankan dua sopir truk pengangkut mobil rusak.

Keduanya diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu.

"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatera Utara, dam MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh Kombes Pol Mirwazi.

Dua sopir diamankan saat mereka melintas di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu (20/2) dini hari.

Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya kini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.

Kombes Pol Mirwazi menjelaskan penangkapan H dan MC berdasarkan informasi masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan baramg bukti, bahkan sudah menerjunkan anjing pelacak.

"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh," kata Kombes Pol Mirwazi.

Petugas tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh mengamankan dua sopir truk pengangkut mobil rusak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News