Tugboat Dimodifikasi Jadi Tanker, Rupanya Buat Tampung Solar Ilegal

Tugboat Dimodifikasi Jadi Tanker, Rupanya Buat Tampung Solar Ilegal
Tugboat Air Biru disegel Polresta Barelang. Foto: Batam Pos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek dua unit kapal tugboat yang menampung secara ilegal belasan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pelantar Kampung Tua Dapur 12, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/6) sore. 

Dua tugboat itu adalah tugboat Air Biru GT 178 Nomor 4232/PPM yang sudah dimodivikasi jadi tanker penampung solar dan sebuah tugboat mini yang diduga sebagai kapal pelansir minyak dari luar untuk ditampung di tugboat Air Biru. 

Satreskrim Polresta Barelang kembali mendatangi lokasi dua kapal yang digrebek itu dan memberikan garis pembatas kepolisian (police line), Rabu (15/6) sore. 

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, AKP Retno Ariani menuturkan, dua tugboat tersebut terindikasi menimbun dan mengangkut BBM tanpa izin dan melanggar UU Migas pasal 55 junto 53 huruf b, c, d nomor 22 tahun 2001. 

”Ini tindak lanjut dari pengerebekan semalam. Kami kembali lagi untuk beri garis pembatas sekaligus melihat barang bukti lainnya," kata Retno.

Dijelaskan Retno, dua tugboat itu digrebek bermula dari penangkapan dua unit truk yang mengangkut 15 ton BBM solar illegal di sekitar wilayah Sagulung, Selasa (14/6) malam. "Kami dapat informasi adanya aktifitas pengangkut BBM Ilegal dan tangkap dua truk itu," kata Retno. 

Keterangan dari sopir dua truk itu bahwasannya mereka mengambil solar dari kawasan Dapur 12 Sagulung, sehingga polisi melakukan penggerebekan. "Saat digrebek, tugboat yang besar itu ada pekerjanya namun tak jalan, sedangkan yang kecil tak ada pekerja sama sekali," ujar Retno.

Dua tugboat itu ditemukan barang bukti solar yang masih ditampung dalam body dua tug boat yang sudah dimodifikasi jadi tangki penampung. 

SAGULUNG - Satreskrim Polresta Barelang menggerebek dua unit kapal tugboat yang menampung secara ilegal belasan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News