Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam

Akibat Rekrutmen Hakim Ad Hoc Terganjal Dana

Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam
Tujuh Pengadilan Tipikor Terancam
JAKARTA -- Tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam kekurangan tenaga hakim ad hoc. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menggelar rekrutmen hakim nonkarir gelombang kedua lantaran dana belum turun. Padahal, rekrutmen itu untuk menyuplai hakim di tujuh Pengadilan Tipikor di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda.

"Jumlah SDM-nya yang ada sekarang itu tidak memenuhi untuk membuka tujuh pengadilan di tujuh provinsi tingkat pertama dan tingkat banding. Karena itu, (Pengadilan Tipikor) terancam lantaran SDM tidak memenuhi," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta kemarin (15/5).

Kekurangan SDM itu, imbuh Hatta, mestinya bisa diatasi dengan rekrutmen gelombang kedua. Namun, karena dana tak kunjung turun, rekrutmen itu belum bisa digelar. Padahal, kata Hatta, MA baru bisa merekrut 27 hakim ad hoc. Itupun berkurang satu menjadi 26 orang karena salah seorang hakim mengundurkan diri. Persoalan serupa tak terjadi pada hakim karir. MA sudah menyiapkan 96 hakim karir dan sudah memasuki angkatan kesembilan.

"Kami sudah berencana melakukan rekrutmen yang baru dan sudah kami mohonkan anggarannya. Tapi ternyata sampai saat ini belum disetujui sehingga dengan sangat menyesal kami belum bisa menentukan jadwal rekrutmen hakim ad hoc Tipikor berikutnya," katanya.

JAKARTA -- Tujuh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terancam kekurangan tenaga hakim ad hoc. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum bisa menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News