Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Sabtu, 08 Februari 2014 – 08:45 WIB

Tujuh Penjudi Dihukum Cambuk
Para pelanggar itu ditangkap tanggal 8 Januari 2014, di Kawasan Pasar Bale Atu Kecamatan Wih Pesam.
Baca Juga:
Eksekusi juga dihadiri Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani didampingi Kapolres AKBP Cahyo Utomo. Dalam sambutannya, Ruslan mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman harus sungguh-sungguh demi berjalannya syariat islam di daerah itu.
"Walau terkadang sulit untuk dilaksanakan karena berbagai pendapat yang berbeda, tapi itu hanyalah akibat pengetahuan seseorang yang kurang tentang islam itu sendiri", kata Ruslan seraya menegaskan bahwa syariat islam harus berjalan denan baik di Bener Meriah. (ron)
TAKENGON -Hukum cambuk yang kedua kalinya diberlakukan pemerintah Kabupaten Bener Meriah bagi pelanggar syariat Islam di daerah itu, Jumat (7/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi