Tukang Becak Protes Syarat IPK Tinggi bagi Pelamar CPNS

Tukang Becak Protes Syarat IPK Tinggi bagi Pelamar CPNS
MINTA KEADILAN: Salah seorang peserta aksi mengangkat poster di halaman Kantor Pemkab Situbondo Senin (22/9). Foto: Nur Hariri/Radar Banyuwangi

”Banyak juga orang yang mengabdi jadi pegawai bertahun-tahun. Tapi, mereka tidak bisa mendaftar karena terbentur syarat IPK,” terangnya.

Sementara itu, seorang perwakilan massa lainnya, Lukman Hakim, mengatakan bahwa kewajiban membayar uang penalti bagi yang akan berhenti dianggap tidak cocok untuk diterapkan.

”Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos, kemudian berhenti wajib membayar uang Rp 25 juta. Pelamar yang lolos dan bekerja kurang lima tahun, kemudian berhenti wajib membayar Rp 50 juta ke kas daerah. Saya kira ini tidak tepat,” tegasnya seraya meminta penjelasan.

Perwakilan massa aksi ditemui langsung Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah. Mereka juga ditemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Situbondo Ahmad Yulianto.

Masing-masing pejabat menjelaskan secara bergiliran tuntutan perwakilan massa. Yulianto mengatakan, apa yang menjadi prasyarat telah sesuai dengan di pusat.

”Umur minimal 18 tahun. Itu berdasar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002. Karena ada orang yang sudah S-1 masih umur 16 tahun, S-2 18 tahun. Selain itu, pemerintah kabupaten diperbolehkan membuat peraturan terkait syarat IPK tersebut,” katanya sambil menyebut sudah ada 950 orang lebih yang mendaftar CPNS.

Sekda Syaifullah juga memberikan penjelasan kepada pendemo. Dia mengatakan, tidak ada niat apa pun selain mencari CPNS terbaik.

”Tidak ada niat apa pun. Kami memberi persyaratan karena Kemen pan memperbolehkan syarat tersebut diubah,” terang Syaifullah yang mengaku IPK anaknya hanya 3,08 sehingga terpaksa mendaftar CPNS di Pasuruan karena tidak dapat mendaftar di Situbondo. (rri/aif/JPNN/c9/bh)

SITUBONDO – Belasan abang becak di Situbondo ikut berdemo menuntut persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 yang dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News