Tukang Tahu Bulat Nekat Gelapkan Mobil Bos

Tukang Tahu Bulat Nekat Gelapkan Mobil Bos
Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian Sektor Pondok Gede berupa satu unit Mobil jenis Suzuki Pic Up dengan plat nomor A-8819-KC, Selasa (13/3). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

Setiap malam, kendaraan harus kembali dipulangkan kerumah korban di Jalan Lurah Namat No.50 RT 02/05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Pondok Gede.

Pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada petugas di Mapolsek Pondok Gede, atas laporan penggelapan kendaraan bermotor.

Setelah itu, petugas mendapatkan informasi jika dua tersangka berada di Tigaraksa, Tangerang, Banten. Petugas baru mengetahui setelah kepolisian di Tigaraksa memberikan informasi.

“Kemudian petugas mendatangi dan mendapatkan tersangka beserta barang buktinya. Rupanya, mobil jenis Suzuki Pick Up dengan nomor polisi B-9712-KAM diubah nomor platnya menjadi A-8819-KC,” jelas Suwari.

Suwari melanjutkan, kepada penyidik tersangka mengaku mendapatkan bagian masing-masing senilai Rp 3 juta dari hasil penggelapan kendaraan korban.

“Mereka tidak tahu berapa harga gadainnya, solanya yang menggadai adalah pelaku MM dan RJ (DPO). Mereka mengaku hanya dikasih Rp3 juta dari pelaku MM dan RJ,” tandasnya.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 140 juta. Sementara tersangka terancam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (kub/gob)

 


Para pelaku menjual tahu bulat dengan kendaraan korban di wilayah setempat sampai dengan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News