Tunggu Buldozer

Oleh: Dahlan Iskan

Tunggu Buldozer
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

• Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

• Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

• Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

• Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

• Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

Biaya administrasi adalah biaya yang sangat tidak jelas: apa itu administrasi.

Beda dengan biaya kecelakaan lalu-lintas: yang dimaksudkan pasti premi asuransi kecelakaan di Jasa Raharja.

INI bukan pepesan kosong. Semestinya. Bea balik nama kendaraan bermotor dibuat Rp 0. Gratis. Ini dinyatakan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News