Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Sabtu, 15 November 2014 – 15:12 WIB
Misalnya di pusat tinggal pejabat eselon satu dan dua, sedangkan eselon tiga dan empat dihilangkan, kecuali untuk jabatan tertentu yang masih butuh eselon tiga dan empat. Demikian juga di daerah, eselon empat dan limanya akan dihilangkan.
"Dengan restrukrisasi jabatan eselon ini konsekuensinya diganti dengan jabatan fungsional tertentu. Konsekuensinya tunjangannya harus diperhitungkan agar tidak jomplang," tuturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pantas saja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggodok aturan tentang restrukturisasi jabatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia