Tunjangan Profesi Guru Lulusan PPG 2019 Dihitung Mulai Januari 2020 

Tunjangan Profesi Guru Lulusan PPG 2019 Dihitung Mulai Januari 2020 
Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah. Ilustrasi Foto: radar Madiun

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Suyitno, mengungkapkan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2019 selesai dilaksanakan. Peserta yang lulus telah ditetapkan dan segera diserahkan sertifikatnya.

"Alhamdulillah, tahun ini Kemenag meraih tingkat kelulusan PPG Madrasah yang sangat tinggi, yaitu 72,67 persen," terang Suyitno, Selasa (24/12).

Kelulusan tersebut, lanjutnya, naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya 59,23 persen. Ini merupakan sebuah capaian luar biasa.

Suyitno menjelaskan, proses penetapan kelulusan peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2019 dilakukan setelah Kementerian Agama bersinergi dengan pihak terkait dalam menetapkan standar setting atau passing grade masing-masing mata pelajaran. 

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut menegaskan, kriteria kelulusan PPG Dalam Jabatan dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Nasional UKMPPG (ujian kompetensi mahasiswa program profesi guru) secara profesional dan akuntabel tanpa intervensi apapun dari Kementerian Agama.

Sebagai Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama, Suyitno mengapresiasi kinerja Tim Pokja Sertifikasi Kemenag yang telah bersinergi dengan Kemendikbud juga dengan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Umum (PTU) penyelenggara PPG dalam Jabatan bagi guru tahun 2019.

"Peran Pokja ini sangat penting dan strategis terutama dalam mengawal program PPG Kemenag secara nasional," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, mengatakan PPG Kemenag diikuti 11.413 guru, terdiri atas 8.617 first taker dan 2.796 retaker. Khusus guru madrasah, dari total 5.568 peserta, tercatat sebanyak 4.046 guru berhasil lulus.

Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam Jabatan tahun 2019 selesai dilaksanakan. Artinya, tunjangan profesi guru mulai bisa diperhitungkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News