Tuntut Tapol RMS Dibebaskan

Tuntut Tapol RMS Dibebaskan
Tuntut Tapol RMS Dibebaskan
JAKARTA - Wakil Presiden Republik Maluku Selatan (RMS), Wim Sopacua yang berada di Belanda mengatakan, Pemerintah Darurat Perasingan RMS mendaftarkan gugatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Win menilai, pemerintah Ri harus bertanggungjawab atas tindakan Densus Anti Teror 88. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Kepala Negara harus bertangung jawab.

"SBY harus bertanggung jawab sebagai kepala negara pemerintah Indonesia karena ada sekitar 100 orang tahanan politik yang diperlakukan seperti binatang, jauh dari prilaku kemanusiaan," kata Sopacua yang berada di Belanda, saat dihubungi, Selasa (5/10).

Penyiksaan itu kata dia, sudah pernah dirilis oleh Human Rights Watch Juni 2010. Sopacua mengaku yang terbanyak Tapol di Papau dan Maluku yang disiksa"Jadi bukan hanya pendukung RMS tapi OPM yang juga ada di Papua,"kata Sopacua yang mengaku tinggal beberapa menit lagi waktu di Belanda, gugatannya akan disidangkan.

Dijelaskan Sopacua, Tapol disiksa sampai terluka. Ada yang dimasukkan ke dalam mulutnya granat dengan posisi jongkok. Penyiksaan tidak sampai disitu, mereka yang sudah terluka lalu direndam ke air garam dan kemudian dibawa ke darat lagi.

JAKARTA - Wakil Presiden Republik Maluku Selatan (RMS), Wim Sopacua yang berada di Belanda mengatakan, Pemerintah Darurat Perasingan RMS mendaftarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News