Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja

Tuntutan buat Putri Candrawathi Kecewakan Ayah Yosua, Martin: Lebih Baik Bebaskan Saja
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, menjadi saksi pada persidangan terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ayahanda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo itu merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kecewa," ujar Samuel melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (18/1).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, juga mengaku kecewa dengan langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Martin beralasan JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana. Pasal itu memuat hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya (dituntut) delapan tahun penjara, menurut saya lebih baik bebaskan saja," kata Martin seusai menyaksikan persidangan beragendakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

?Advokat dari Firma Hukum Victoria itu menjelaskan JPU menguraikan dalam surat tuntutan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Martin, seharusnya JPU juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya.

Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News