Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok

Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
Ketum GMBI Muhammad Fauzan (tengah) dihadirkan dalam konfrensi pers perkara kericuhan di Mapolda Jabar, Senin (31/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dia tertunduk lesu, sorot matanya menggambarkan kepasrahan atas tindakan penghasutan yang sudah dilakukan.

Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut Fauzan berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.

Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," pungkas Ibrahim. (JPNN Jabar)


Polda Jabar secara khusus mengungkap sejumlah tersangka aksi ricuh massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), termasuk ketua umumnya, M Fauzan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News