Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
Senin, 31 Januari 2022 – 17:19 WIB
Dia tertunduk lesu, sorot matanya menggambarkan kepasrahan atas tindakan penghasutan yang sudah dilakukan.
Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut Fauzan berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," pungkas Ibrahim. (JPNN Jabar)
Polda Jabar secara khusus mengungkap sejumlah tersangka aksi ricuh massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), termasuk ketua umumnya, M Fauzan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
- Detik-Detik Mobil Caleg DPR dari PKB Neng Eem Dibakar OTK, Motifnya Apa?
- Wakapolda Jabar Ingatkan Personel soal Potensi Gangguan pada Pemilu 2024
- Detik-Detik Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia