Tutup Kongres Demokrat, SBY: Terima Kasih Jokowi
jpnn.com - SURABAYA - Kongres IV Partai Demokrat di Surabaya resmi ditutup, Rabu (13/5) malam. Penutupan ditandai dengan pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang baru saja terpilih sebagai ketum periode 2015-2020.
Dalam pidatonya, SBY mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan dari kalangan eksternal yang bersedia hadir. "Terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan para pimpinan lembaga negara, pimpinan partai politik, para menteri dan mantan menteri yang sudah memenuhi undangan saya," kata SBY.
Presiden RI keenam itu juga berterimakasih kepada para kader yang telah memercayainya untuk kembali menjadi ketum. SBY pun berjanji akan memanfaatkan mandat tersebut untuk membawa Demokrat kembali berjaya.
"Mandat dan kepercayaan akan saya pertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Saya dan pengurus lainnya akan membangun partai ini, menuju kejayaan di masa depan," tambah SBY.
Pada akhir pidato, SBY menyampaikan dua pernyataan politik Partai Demokrat. Pernyataan pertama berisi agenda Partai Demokrat untuk lima tahun ke depan. Sementara, pernyataan kedua berisi sepuluh rekomendasi Partai Demokrat kepada pemerintahan Jokowi-JK.
"Partai Demokrat akan terus peduli dan memberi sousi atas semua persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia. Menjalankan politik beretika, dilandasi semangat kebersamaan dengan semua elemen dan partai politik lain," tegasa SBY. (dil/jpnn)
SURABAYA - Kongres IV Partai Demokrat di Surabaya resmi ditutup, Rabu (13/5) malam. Penutupan ditandai dengan pidato Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU