Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI itu disodori pertanyaan tentang pajak bagi pemelihara tuyul.
Adalah akun @alvianoszta yang bertanya ke @DitjenPajakRI soal uang dari pesugihan. “@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?” tulus @alvianoszta.
Memperoleh pertanyaan itu, admin @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. “Pagi Mas, pertanyaannya ga ada yang lain?” balas @DitjenPajakRI.
Screenshot percakapan via Twitter itu memang menjadi viral. Sampai-sampai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut mengomentarinya.
Bahkan, admin @DitjenPajakRI menyarankan netizen menyimak cuit berseri dari Yustinus. “Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan,” tulis admin @DitjenPajakRI.
Sore-sore santai. Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan. https://t.co/yhqaBzDG2h — #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) August 25, 2017
Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo