Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI itu disodori pertanyaan tentang pajak bagi pemelihara tuyul.

Adalah akun @alvianoszta yang bertanya ke @DitjenPajakRI soal uang dari pesugihan. “@DitjenPajakRI min, jika ada seorang pengangguran tetapi dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak?” tulus @alvianoszta.

Memperoleh pertanyaan itu, admin @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan. “Pagi Mas, pertanyaannya ga ada yang lain?” balas @DitjenPajakRI.

Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya

Screenshot percakapan via Twitter itu memang menjadi viral. Sampai-sampai Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut mengomentarinya.

Bahkan, admin @DitjenPajakRI menyarankan netizen menyimak cuit berseri dari Yustinus. “Simak twit Mas @prastow tentang pertuyulan,” tulis admin @DitjenPajakRI.

Peristiwa lucu belum lama ini terjadi pada akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Twitter. Akun dengan nama @DitjenPajakRI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News