Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Munarman: Itu Semua dari Umat
Kamis, 07 Januari 2021 – 04:29 WIB
Sebelumnya, PPATK mengaku telah membekukan rekening milik ormas terlarang itu pada 30 Desember 2020.
Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah menyatakan, lembaganya berwenang membekukan aktivitas rekening FPI.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," kata Natsir dalam keterangannya yang diterima JPNN.COM, Selasa (5/1). (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Munarman membantah tuduhan bahwa uang di rekening FPI merupakan hasil kejahatan. Dia memastikan semua uang yang terkumpul itu berasal dari umat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput