Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:23 WIB

Uang Korupsi Untuk Cicil Kendaraan
Karena tidak didampingi kuasa hukum, hakim akhirnya menunjuk langsung Riniati Abas sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan. Ketua majelis Hakim, Sapta Diharja menegaskan, karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, maka terdakwa harus didampingi kuasa hukum. "Aturan hukum harus demikian, biaya kuasa hukum akan ditanggung negara," tandas Sapta. (bis)
PADANG--Perilaku korupsi telah menggurita hingga pemerintahan nagari. Penguasa pemerintahan terendah sekalipun tak luput praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap