Uang Palsu Buat Bayar Honor, Banyak Banget
Dalam membuat uang palsu tersebut, tersangka memfotocopy uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan warna yang serupa dengan asli.
Dia menambahkan, guna mengelabui para korbannya, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli, selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorarium dan insentif tersebut.
"Uang palsu tersebut, tujuannya mengganti uang honorarium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh tersangka, karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Eko.
Kapolsek Paloh menambahkan, tersangka diancam pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (antara/jpnn)
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 69 lembar itu dibuat pelaku di kediamannya seorang diri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro