Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:45 WIB

Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.
Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)
Sebagian besar lahan yang ditolak uang ganti rugi oleh pemiliknya berada di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- International Golo Mori Jazz Bakal Jadi Agenda Tahunan ITDC
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Dukungan Motul di RC Motogarage x One3 Motoshop Trackday Experience