Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget
Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:45 WIB
"Walaupun pemilik lahan menolak mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Praya, hal itu tidak menjadi soal. ITDC tetap bisa melanjutkan pembangunannya karena sudah resmi dapat dikelola," kata Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Diketahui juga bahwa lokasi dari 15 titik lahan itu berada dalam penetapan lokasi (penlok) I KEK Mandalika.
Sebagian besar lahan itu nantinya akan dibangun menjadi sirkuit MotoGP Mandalika pada tahun 2021 mendatang.(antara/jpnn)
Sebagian besar lahan yang ditolak uang ganti rugi oleh pemiliknya berada di lokasi sirkuit MotoGP Mandalika 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya