Uang Rp 25 Juta di Lemari Rahmat Hidayat Lenyap, Ternyata Ini Pelakunya, Tak Disangka
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Ya, setelah menerima laporan anggota kami berhasil menangkap tersangka dalam pidana yang diterapkan Pasal 363 KUHP tetang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Tri Wahyudi.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 4,8 juta, satu helai baju hitam dan putih merek Levis, dua helai celana jin merek Levis biru, dan satu helai jin pendek merek Levis biru muda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Hantu, Lihat Barang Bukti yang Dipegang Kapolda Irjen Toni
“Saat ini tersangka sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (dey/sumeks)
Seorang pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di Jalan Muhajidin, Lr Soak Batu II, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Sumsel, ditangkap Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah